Mengawal Indonesia Masa Depan
Bukan berita luar biasa, bahkan mungkin sudah menjadi berita agak basi, adanya beberapa lembaga, internasional ataupun nasional, yang memprediksi Indonesia pada tahun 2030 ke depan sebagai salah satu negara terbesar di dunia dari sisi kekuatan ekonomi.
Pricewaterhouse Coopers (PwC), misalnya, awal 2017 merilis prediksinya: Indonesia tahun 2030 akan berkembang sebagai negara dalam urutan kelima yang sangat kuat di bidang ekonomi. Di atasnya Jepang, kemudian India, dan setelah itu Amerika Serikat. Di peringkat paling atas adalah China. Jauh sebelumnya, tahun 2012, McKinsey & Company menyebutkan posisi Indonesia di masa itu akan berada pada urutan ketujuh negara terbesar di dunia.
Namun, prediksi itu tetap menarik untuk diangkat. Sebab, dapat dipastikan—untuk menuju ke sana—Indonesia harus menghadapi sejumlah tantangan. Semua itu tidak melulu mengacu pada hal-hal yang berkaitan dengan ekonomi. Tantangannya juga berpulang pada aspek sosial, pendidikan, bahkan keagamaan.
Membaca tantangan
Tanpa mengabaikan tantangan yang berhubungan langsung dengan ekonomi, persoalan lain yang dapat menghambat atau bahkan bisa menggagalkan niscaya juga dicermati sematang mungkin dan dicari penyelesaiannya secara sistemis dan holistis. Salah satu persoalan cukup mendasar yang mendera Indonesia sejak Orde Baru hingga kini adalah masih kuatnya sikap dan perilaku koruptif.
Transparency International pada Februari 2018 menunjukkan, Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia tahun 2017 masih berada pada peringkat ke-96 dari 180 negara yang disurvei. Skornya 37, sama dengan tahun sebelumnya, dan naik satu angka dari tahun 2015 yang memiliki skor 36. Ini menunjukkan bahwa indeks korupsi di Indonesia belum mengalami perbaikan yang cukup signifikan.
Hal itu memperlihatkan betapa pemberantasan korupsi bukan sesuatu yang mudah. Di tengah reformasi birokrasi dengan Zona Integritas-nya dan di tengah geliat Komisi Pemberantasan Korupsi dengan operasi tangkap tangan dan lainnya ternyata hasilnya masih jauh dari yang diharapkan. Pemberantasan korupsi sejatinya memang sangat terkait dengan perubahan mental yang didukung sepenuhnya oleh sistem yang ada.
Ketidakberhasilan melakukan hal itu akan berdampak pupusnya capaian kesejahteraan masyarakat dan rakyat secara keseluruhan. Selain itu, nyaris dipastikan juga akan mengganggu keamanan, bahkan ambruknya Indonesia. Bahkan, penelitian Carnegie Endowment for International Peace (2014) menyebutkan, korupsi di suatu negara akan mengganggu keamanan internasional. Maraknya korupsi akan mengundang kelompok tertentu, khususnya kalangan ekstremis, untuk menyikapinya dengan cara mereka sendiri, termasuk dengan cara kekerasan dan terorisme.
Pada sisi ini, radikalisme juga merupakan tantangan yang perlu diantisipasi. Hasil penelitian Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta dan beberapa lembaga lain, yang dibukukan menjadi Kaum Muda Muslim Milenial: Konservatisme, Hibridasi Identitas, dan Tantangan Radikalisme (2018), menyebutkan, generasi muda Muslim milenial terpelajar cenderung menganut sikap dan perilaku keberagamaan konservatif, dengan corak yang komunal, skriptural, dan puritan. Pa-
dahal, mereka ini yang akan menggantikan kita, yang akan memimpin negeri tercinta nanti.
Radikalisme dan ekstremisme niscaya disikapi serius karena gejala ke arah sana sudah tampak dan bisa-bisa akan menguat terus. Politik partisan yang mengedepankan etnisitas dan atau memperalat agama terus berkecambah di banyak daerah.
Senyatanya politik partisan ini terinsipirasi dan didasari, minimal memiliki kesamaan—disadari atau tidak—dengan fasisme. Politik ini akan memberangus segala perbedaan dan mengharamkan nyaris segala hal yang tidak sepaham atau tidak mendukung pengusungnya.
Tantangan lain yang tidak kalah krusial adalah moralitas akhlak sosial yang saat ini tampak memudar demikian kentara. Mulai dari budaya antre hingga sikap bertanggung jawab nyaris sekadar ada dalam wacana. Selebihnya, nilai-nilai luhur itu dijadikan tak lebih dari tameng orang dan kelompok tertentu untuk peneguhan diri dan kelompok yang sejatinya sikap dan perilaku mereka jauh berkebalikan dengan nilai-nilai tersebut. Ironisnya, mereka terkadang hadir sebagai penganut agama yang taat, atau tepatnya menjalankan ritual-ritual agama secara konsisten.
Semua tantangan itu tentu perlu direspons melalui penyelesaian yang tuntas. Jika tidak, ia akan bermetamorfosis sebagai ancaman yang bisa-bisa akan menghambat tercapainya Indonesia sebagai salah satu negara ekonomi terkuat di dunia yang berkeadilan dan menyejahterakan. Bahkan, bukan sesuatu yang mustahil, ia akan menjadi bumerang yang akan meluluhlantakkan semuanya.
Signifikansi pendidikan
Menyikapi semua tantangan tersebut, satu-satunya pilihan adalah dengan menjadikan pendidikan seutuhnya sebagai pendidikan; sebagai upaya transformasi sikap dan perilaku, pola pikir dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pendidikan tidak bisa dipersepsi sekadar sebagai semacam kursus yang hanya mentransfer ilmu dan atau mengasah keterampilan. Melalui pendidikan, orang, masyarakat, dan bangsa Indonesia diantarkan menjadi manusia seutuhnya dan berkepribadian sebagaimana menjadi cita-cita pendiri bangsa yang diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pada sisi itu, agama tidak cukup dikenalkan secara sepotong-potong. Pendidikan agama mutlak ditranformasikan sebagai nilai-nilai yang ”Alfa-Omega”-nya adalah moralitas akhlak yang luhur. Nilai-nilai—bukan sekadar simbol—agama menjadi jiwa dari seluruh proses pendidikan yang selalu berada dalam posisi dialog yang terus-menerus dengan lokalitas, realitas, dan kehidupan beserta segala seluk-beluknya.
Mengingat peran pendidikan yang sangat sentral itu, seluruh komponen yang terkait, mulai dari sumber daya manusia, proses pembelajaran, materi, hingga evaluasi, seutuhnya dituntut mencerminkan nilai-nilai dan akhlak luhur pendidikan. Mulai dari menteri yang mengurus pendidikan hingga pelayan kantin di lembaga pendidikan tidak ada pilihan selain sebagai teladan yang membumikan nilai-nilai moralitas luhur tersebut.
Demikian pula halnya dengan aspek-aspek yang lain. Melalui itu, generasi Indonesia tahun 2030 ke depan diharapkan mampu mengawal NKRI sebagai salah satu negara besar yang kuat secara ekonomi dan mampu menyebarkan keadilan, kesejahteraan, dan kedamaian untuk bangsa dan sesama.
Abd A’la Guru Besar Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel