logo Kompas.id
OpiniRelaksasi Kebijakan KPR
Iklan

Relaksasi Kebijakan KPR

Oleh
Paul Sutaryono
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/B8qLP0HxMHvmuw0Eo49sDA2qHn8=/1024x1563/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F68880606.jpg

Segera setelah memberikan ”jamu pahit” berupa kenaikan suku bunga acuan BI 7 Day Reverse Repo Rate sebesar 50 basis poin (bps) dari 4,75 persen menjadi 5,25 persen, Bank Indonesia langsung meluncurkan “penawarnya” berupa relaksasi loan to value atau financing to value pada 29 Juni 2018. Sejauh mana relaksasi LTV itu mampu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor properti?

Kebijakan loan to value (LTV) merupakan salah satu jurus makroprudensial Bank Indonesia (BI) dalam mengendalikan sektor properti. Rasio LTV menunjukkan perbandingan antara kemampuan bank dalam menyalurkan kredit (pembiayaan) dan kemampuan nasabah dalam memiliki rumah. Relaksasi LTV itu sangat diharapkan menjadi insentif, terutama bagi bank, pengembang, dan calon debitor.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000