Surat Kepada Redaksi
Ke Mana Harus Melapor?
Hari Selasa, 7 Agustus 2018, saya jadi korban penipuan melalui telepon dengan modus: mengaku sebagai teman lama, lalu minta dibantu mengisi pulsa nomor pelaku dan nomor temannya.
Lalu, saya melapor ke Polsek Sukolilo, Surabaya. Di sana saya disarankan melapor ke kepolisian resor kota besar (polrestabes). Saya pun ke polrestabes. Setelah saya ceritakan kronologinya, saya diarahkan ke Polda Jawa Timur karena, menurut petugas, itu kejadian bisa masuk kategori cyber crime sehingga sebaiknya polda yang menangani.
Besoknya, hari Rabu, saya ke Polda Jatim di Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus). Ternyata petugas menjelaskan, penipuan melalui telepon bukan termasuk cyber crime. Kalaupun ada yang masuk kategori cyber crime, nominal kerugian yang saya alami tidak bisa ditangani.
Lalu, saya diarahkan ke Bagian Kriminal Umum, tetapi akhirnya tidak saya jalani. Belajar dari kejadian yang saya alami—sebelumnya saya dan rekan-rekan tertipu arisan rumah dengan kerugian total hingga ratusan juta—ternyata hasilnya juga tetap dilimpahkan ke polrestabes.
Lalu, kami harus mengadu ke mana? Kami hanya ingin agar orang lain tidak mengalami kejadian seperti kami. Sungguh kami sangat menyayangkan jika layak atau tidaknya suatu kasus ditangani kepolisian berdasarkan pada nominal kerugian korban.
Supriyanto
Keputih, Surabaya
Tanggapan Smartfren
Menanggapi keluhan pelanggan di harian Kompas, 31 Juli 2018, tentang ”Nomor HP Kembar”, kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Smartfren melalui tim Premium Care sudah menghubungi pelanggan dan menjelaskan perihal permasalahan terkait dengan ”Siklus Masa Aktif Nomor”. Bapak Harsono sudah menerima dengan baik penjelasan tim Premium Care.
Apabila ada permasalahan, silakan hubungi layanan pelanggan di pelbagai kota atau telepon 888 untuk pelanggan Smartfren dan 088-11-22-33-44, 021-50100000 dari PSTN atau seluler lain.
Ciba Gangga
Kepala Humas
PT Smartfren Telecom Tbk
Tanggapan Era Jaya/TAM
Menanggapi surat Bapak Muhammad Yamin di harian Kompas, 1 Agustus 2018, dengan judul ”Service Drone”, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.
Kami sudah menghubungi Bapak Muhammad untuk menyelesaikan permasalahan dan saat ini unit produk DJI Spark milik Bapak Muhammad sudah diperbaiki. Produk telah diambil pada 4 Agustus 2018.
Dengan demikian, keluhan telah diselesaikan dengan baik. Terima kasih atas perhatian dan kepercayaan yang diberikan.
Devina Paulus
Hubungan Masyarakat
Erajaya Group
Tanggapan UOB
Menindaklanjuti keluhan lbu Lim Yenny di harian Kompas (4/8/2018) bertajuk ”Kartu Kredit Hilang”, dengan ini kami sampaikan penjelasan berikut.
Transaksi akibat kehilangan kartu kredit sebelum pemblokiran merupakan tanggung jawab pemegang kartu.
Yang dimaksud dengan transaksi menggantung adalah transaksi telah terjadi, tetapi belum tercetak di tagihan. PT Bank Indonesia dalam hal ini tidak dapat membatalkan proses transaksi yang terjadi. Namun, apabila terdapat sanggahan dari pemegang kartu, sarananya adalah melalui proses charge back.
Dalam hal ini, PT Bank Indonesia telah membantu proses charge back, tetapi ditolak oleh acquirer bank karena transaksi menggunakan kartu asli.
Maka, untuk transaksi yang jadi tanggung jawab pemegang kartu adalah tiga kali transaksi Unopay.co.id total Rp 6 juta.
Kami menawarkan alternatif solusi untuk penyelesaian tagihan di atas secara bertahap (dicicil) selama 12 bulan tanpa dikenai bunga (0 persen).
Amelia Ragamulu
Customer Advocacy and
Service Quality Head
PT Bank UOB Indonesia