Keputusan hakim Pengadilan Tinggi Selangor, Malaysia, untuk meneruskan sidang pembunuhan Kim Jong Nam, memaksa kuasa hukum Siti Aisyah bekerja keras.
Hakim Pengadilan Tinggi Selangor, Azmi bin Ariffin, dalam putusan sela, Kamis (16/8/2018), seperti diberitakan, menyatakan tidak menemukan bukti adanya pembunuhan politik dalam kasus terbunuhnya Kim Jong Nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, di Bandar Udara Kuala Lumpur, 13 Februari 2017. Ia juga tidak teryakinkan oleh pembelaan tim pengacara Siti yang menyatakan Siti hanyalah korban permainan reality show dengan kamera tersembunyi dalam kasus yang didakwakan kepadanya.
Hakim Azmi bahkan menegaskan, pembunuhan itu ”konspirasi yang direncanakan dengan baik antara (dua) perempuan dan empat warga Korea Utara”. Ia pun memutuskan melanjutkan persidangan kasus itu untuk memberi kesempatan kepada terdakwa, yaitu Siti dan perempuan asal Vietnam, Doan Thi Huong, agar menyampaikan pembelaannya.
Keputusan itu tentu mengejutkan Siti, tim pengacaranya, dan pejabat Pemerintah Indonesia yang mengawal proses hukum di negeri jiran sejak tahun lalu. Sebelumnya, Goi Soong Seeng, ketua tim pengacara yang ditunjuk Pemerintah RI, begitu yakin, Siti akan diputus bebas dari dakwaan. Alasannya, seperti dijelaskan Goi saat berkunjung ke Jakarta, Juli lalu, dakwaan kepada Siti lemah dan mengandung banyak keganjilan.
Selain dinilai tidak mampu mengungkap motif pembunuhan dan menghadirkan empat tersangka lain warga Korea Utara yang langsung kabur setelah Kim Jong Nam terbunuh, demikian kata Goi, jaksa penuntut umum juga tidak mampu menghadirkan bukti-bukti meyakinkan bahwa Siti benar-benar berniat membunuh Kim Jong Nam. Bahkan, rekaman kamera video di bandara yang dijadikan bukti utama dakwaan jaksa tidak memperlihatkan secara jelas keterlibatan Siti.
Namun, hakim memiliki pandangan dan keyakinan berbeda, seperti terurai di atas. Dan karena keputusan itu adalah putusan sela yang tidak bisa disanggah, tiada pilihan bagi pengacara Siti selain bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti dan argumentasi hukum yang kuat demi pembuktian bahwa Siti tidak bersalah.
Hal itu sangat penting mengingat ancaman hukuman bagi Siti, jika nanti terbukti bersalah, tidak main-main: hukuman gantung. Kita tahu, banyak keganjilan dalam kasus itu, termasuk kaburnya empat warga Korut dan izin bagi salah satu staf Kedutaan Besar Korut—yang semula dinilai berperan penting dalam skandal itu—oleh otoritas Malaysia untuk meninggalkan Kuala Lumpur. Juga, tuduhan penggunaan zat racun mematikan VX yang diusapkan ke wajah Kim Jong Nam dan ditemukan jejaknya di baju Siti dan Huong—tetapi dua perempuan itu selamat.
Namun, fakta-fakta ganjil itu harus bisa diungkapkan tim pengacara Siti dengan bukti-bukti dan argumentasi hukum yang kuat dan meyakinkan. Tim pengacara Siti punya waktu tiga bulan sebelum sidang digelar, November 2018-Februari 2019. Kita berharap mereka memanfaatkan waktu sebaik mungkin sehingga bisa menghadirkan pembelaan meyakinkan demi bebasnya Siti.