logo Kompas.id
OpiniPolemik KPU Versus Bawaslu
Iklan

Polemik KPU Versus Bawaslu

Oleh
Despan Heryansyah
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uIv2n2aH3Or9P5AKoQEpjH-t-sk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F69415552.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil; penasihat HAM penyandang disabilitas dari General Election Network for Disability Access (Agenda), Tolhas Damanik; Ketua  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Abhan; Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat  Yeni  Rosa Damayanti; serta  dokter spesialis kejiwaan, dr Irmansyah (kiri ke kanan), hadir di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (24/8/2018). Diskusi memastikan hak pilih penyandang disabilitas..

Sebagai bentuk implementasi dari demokrasi prosedural, pemilihan umum tidak lepas dari konteks trial and error sebagaimana menjadi salah satu prinsip berdemokrasi. Sekalipun sebagai bentuk dari demokrasi prosedural, penyelenggaraan pemilu tidak jarang justru menjadi ukuran demokrasi (prosedural dan substansial) pada sebuah negara.

Tidak hanya memotret sejauh mana semua penduduk dapat menyalurkan suaranya, tetapi bagaimana agar penyelenggaraan pemilu itu menjamin nilai-nilai keadilan dan berkemanusiaan. Konsepsi trial and error tidak berarti sekadar mencoba tanpa mempertimbangkan segala kemungkinan yang ada, tetapi harus dengan pemikiran matang dan didukung oleh fakta empiris yang dikehendaki masyarakat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000