logo Kompas.id
OpiniTripartit Penyelenggara Pemilu
Iklan

Tripartit Penyelenggara Pemilu

Oleh
Aditya Perdana
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Cf08ZRp-nJxzam36Ru8OY3XiU5A=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180826_ENGLISH-TAJUK_A_web-15.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Spanduk panjang partai politik peserta Pemilu Serentak 2019 terpasang di pagar halaman Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Sabtu (25/8/2018).

Minggu lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menyelesaikan tugasnya sebagai pihak yang mengundang KPU dan Bawaslu untuk membicarakan persoalan caleg yang bermasalah dari kasus korupsi, kekerasan, dan narkoba. Isu penting ini memang tidak pernah luput dalam pembicaraan politik dan hukum selama beberapa bulan terakhir ini. Bahkan, dua minggu belakangan, isu ini memang makin liar dan mengkhawatirkan karena para caleg yang bermasalah tersebut mendapat ”dukungan” dari Bawaslu setelah nama mereka dikembalikan oleh KPU.

Tulisan ini tidak akan membahas lebih dalam tentang isu caleg yang koruptor tersebut. Namun, tulisan ini akan melihat mekanisme tripartit (DKPP-KPU-Bawaslu) ini dalam diskursus kelembagaan informal yang juga berkembang dalam studi ilmu politik dan dampaknya bagi proses pemilu yang sedang kita jalani saat ini.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000