logo Kompas.id
OpiniAkses terhadap Keadilan
Iklan

Akses terhadap Keadilan

Oleh
Widodo Dwi Putro
· 5 menit baca

Saya salah satu peserta yang diundang oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk mendiskusikan program Access to Justice pada 7 September 2018. Rupanya, negara merasa perlu sebuah standar yang dapat digunakan untuk mengukur sebuah akses terhadap keadilan. Apalagi dalam tataran global, akses terhadap keadilan dimasukkan sebagai salah satu tujuan bersama sebagaimana yang dapat ditemukan dalam Butir 16.3 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Sebagai sebuah negara yang baru mereformasi dirinya secara ”paksa” pada 1998, Indonesia memang patut memperluas horizon demokrasi dengan wacana keadilan. Muncul sejumlah pertanyaan dalam forum diskusi tersebut, apakah ”Access to Justice” program yang utopis sehingga mudah tergelincir pada absurditas? Bukankah keadilan tidak bisa diukur secara saintifik sebagaimana mengukur derajat panas udara?

Keadilan merupakan sebuah momen yang selalu lolos dari genggaman hukum, walau untuk mendekati keadilan, manusia memerlukan hukum. Sejak zaman Plato hingga Satjipto Rahardjo mempertanyakan: apakah keadilan sebagai tujuan dari hukum? Atau, apakah keadilan inheren di dalam hukum? Saya tidak mau memboroskan waktu untuk menentukan pilihan ”either or”. Yang lebih prioritas adalah bagaimana mengubah akses keadilan dari tanda tanya menjadi tanda seru.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000