logo Kompas.id
OpiniNegara dan Masyarakat Adat
Iklan

Negara dan Masyarakat Adat

Oleh
Bambang Kesowo
· 9 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vgqNpDsWSEZfPrX6tzRSiXsDu8k=/1024x1290/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F70388890_1537366732.jpg

Belum lagi jelas ujung penyelesaian RUU Pertanahan yang menghebohkan, kini muncul soal baru: RUU Masyarakat Hukum Adat.

Beberapa kalangan sibuk membahas materinya, menanggapi, dan mencari kepada siapa tepatnya kontribusi bagi pembahasan dan penyusunannya mesti diberikan. Di saat yang sama, kerisauan juga menghinggapi masyarakat usaha. Mungkin karena ”geregetan” atau mungkin karena yakin sekali, isu masyarakat hukum adat ini mesti bertubi-tubi dilontarkan. Jika tak salah, pengaturan sekitar lembaga adat, apakah hukum adat, desa adat, masyarakat adat, atau masyarakat hukum adat ini, sudah tersebar dalam berbagai UU dan RUU. Di samping UU Pokok Agraria 1960, soal ini telah diatur pula antara lain dalam UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Lingkungan Hidup, bahkan UU Desa. Dalam RUU Pertanahan yang tadi disinggung juga dimuat pengaturan soal ini.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000