logo Kompas.id
OpiniPentingnya Sanksi Tambahan
Iklan

Pentingnya Sanksi Tambahan

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2I30qU9krKhJ7Fv1zuvo1diZaK0=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180919WAK13_1537366490.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengamati daftar calon sementara anggota DPR RI di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (19/9/2018). Penetapan bakal caleg DPR, DPRD dan DPD, hingga bakal capres-cawapres akan diumumkan pada Kamis (20/9/2018).

KPU tidak punya pilihan, kecuali menaati putusan Mahkamah Agung yang memungkinkan eks narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif.

Dengan putusan itu, MA sekaligus membuka peluang eks napi kasus pelecehan seksual pada anak dan bandar narkoba menjadi calon wakil rakyat. Sebab, putusan MA itu membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota maupun PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD, yang memungkinkan bekas napi ketiga perkara itu untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000