logo Kompas.id
OpiniKoruptor adalah Kita
Iklan

Koruptor adalah Kita

Oleh
Denny Indrayana
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KLN5OI2U0NoC18HADNRuAsYSers=/1024x723/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F70429696_1537453900.jpg

Putusan Mahkamah Agung akhirnya membatalkan pasal-pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 dan Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang bekas terpidana bandar narkoba, kejahatan  seksual terhadap anak, dan korupsi menjadi calon anggota legislatif.

Mahkamah Agung (MA) menilai larangan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membolehkan mantan napi menjadi calon anggota legislatif (caleg), dengan syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia adalah mantan terpidana.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000