logo Kompas.id
OpiniPencabutan Hak Politik Seumur ...
Iklan

Pencabutan Hak Politik Seumur Hidup

Oleh
Muhammad Fatahillah Akbar
· 5 menit baca

"Equum et bonum est lex legum" (Apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum)

Ungkapan dalam kutipan di atas dirasakan sangat kental dalam permasalahan bekas koruptor yang berkompetisi dalam pemilihan legislatif, di mana terdapat diskursus antara Undang-Undang Pemilu Umum (UU Pemilu), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), KPU yang membatalkan beberapa calon legislator yang merupakan bekas terpidana korupsi, serta keputusan Bawaslu dalam membatalkan putusan KPU itu, sehingga memperbolehkan bekas terpidana kasus korupsi berkompetisi pada Pemilu 2019.

Sementara, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa larangan terhadap bekas terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000