logo Kompas.id
OpiniRokok dan Defisit BPJS
Iklan

Rokok dan Defisit BPJS

Oleh
Badrul Munir
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TmPAWvZycy83Fc_BqKFdbXap1po=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2F20180903egiA-rokok.jpg
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Rokok- Sejumlah merek rokok dipajang di meja dekat kasir di sebuah toko waralaba di Kota Magelang, Jawa Tengah, Selasa (4/9/2018).

Dengan ditandatanganinya peraturan presiden (perpres) tentang pemanfaatan cukai rokok untuk menutup defisit anggaran BPJS Kesehatan, di satu sisi melegakan bagi BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan untuk  bisa beroperasi lagi. Namun, di sisi lain jadi ”tamparan” moral bagi praktisi kesehatan. Rokok yang selama ini divonis sebagai zat berbahaya bagi kesehatan dan bisa mengancam nyawa justru saat ini berubah menjadi pahlawan, yakni ”penyelamat” nyawa pasien BPJS.

Dikatakan penyelamat nyawa karena cukai rokok yang disuntikkan pemerintah ke BPJS Kesehatan mampu menggerakkan lagi operasional  rumah sakit dan fasilitas kesehatan (faskes) di seluruh Indonesia, yang hampir berhenti akibat BPJS Kesehatan kehabisan dana akibat   defisit anggaran  dari tahun ke tahun.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000