logo Kompas.id
OpiniKebijakan soal Guru Honorer
Iklan

Kebijakan soal Guru Honorer

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Bz1cXlKI8vd8waP0nCw-w0qQX6E=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181010_ENGLISH-TAJUK_A_web_1539189813.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Guru honorer yang tergabung dalam FHK21 Surabaya melakukan aksi damai menolak Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 dan No 37 tahun 2018 di Halaman Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (18/9/2018). Para guru honorer yang bertahun-tahun mengabdi tersebut menuntut untuk tetap bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.

Pemerintah memutuskan tenaga honorer bisa menjadi aparatur sipil negara atau ASN. Namun, mereka akan diseleksi ketat untuk menjamin mutu ASN.

Tenaga honorer kategori 2, yakni tenaga honorer yang terdata di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, akan diberi kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Jika tidak lolos, mereka tetap akan diberi kesempatan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka akan mendapat gaji layak seperti PNS, tetapi tidak mendapatkan uang pensiun.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000