logo Kompas.id
OpiniKomponen Dalam Negeri
Iklan

Komponen Dalam Negeri

Oleh
Eko Setiobudi
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SixCo_4-w56sbL-cWMSpMXYyGpg=/1024x2323/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F71567923_1539873851.jpg

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut Tim Nasional P3DN, guna mempercepat implementasi tingkat komponen dalam negeri dalam semua sektor industri.

Keberadaan tim sesuai dengan amanat Pasal 73 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri  yang sudah dikeluarkan pemerintah pada 17 September 2018.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000