Peluru di Gedung DPR
Heboh peluru ”nyasar” ke Gedung DPR, Senayan, memunculkan banyak komentar, tetapi tidak menyelesaikan masalah. Malah ada usul agar Gedung DPR dilengkapi dengan kaca antipeluru dan memindahkan Lapangan Tembak dari kawasan Senayan.
Sebetulnya masalah inti sudah diketahui, mengapa mencari jalan sulit dan mahal? Bukankah ada cara mudah, tanpa biaya, dan sekarang juga dapat dilaksanakan, yaitu menghentikan seluruh kegiatan menembak reaksi. Sementara menembak target bisa tetap jalan di Senayan.
Nanti setelah tenang, baru dipikirkan lapangan khusus jenis menembak reaksi yang aman untuk masyarakat.
Lapangan Tembak Senayan sebetulnya sudah cukup aman saat dibangun dan mulai dipakai tahun 1960-an. Saat itu lokasi jauh dari masyarakat. Namun, setelah 50 tahun kemudian, tentu lapangan itu harus dilihat lagi apa masih memadai. Kenyataannya, Lapangan Tembak sudah ”dikepung” masyarakat dan gedung-gedung tinggi.
Di sisi lain, perkembangan teknologi senjata perlombaan juga semakin canggih. Para petembak akan mencari senjata yang kuat dan cepat untuk menembus sasaran yang hanya 20 meter di depan mata atlet.
Karena target harus dicapai secepatnya, para atlet berusaha mendapatkan senjata-senjata canggih untuk nomor lomba reaksi. Senjata-senjata itu mampu melontarkan peluru hingga 400 meter dan keluarnya memberondong untuk menembus satu sasaran.
Untuk sementara, latihan dan lomba menembak reaksi sebaiknya dilarang di Senayan. Larangan ini membuat penghuni gedung-gedung tinggi di sekitar Lapangan Tembak tenang dan negara juga tidak perlu keluar biaya membenahi kaca-kaca DPR.
Totok Purwanto
Kreo Selatan, Larangan,
Kota Tangerang, Banten
Tanggapan Imigrasi
Menanggapi surat Bapak Suwandi di harian Kompas (15/10/2018), memang benar bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM M.HH-07.UM.01.01 Tahun 2017 tentang Pemberian Kemudahan Prosedur dan Persyaratan Penggantian Paspor Biasa, untuk penggantian paspor hanya mensyaratkan paspor lama dan KTP elektronik.
Hal itu berlaku bagi paspor yang diterbitkan di dalam negeri di atas tahun 2009 dan tidak berlaku bagi penggantian paspor karena rusak, hilang, atau ada perubahan nama atau tanggal lahir.
Dalam hal tertentu, petugas imigrasi bisa meminta dokumen tambahan sebagai bentuk kehati-hatian.
Agung Sampurno
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi
Tanggapan BCA
Menanggapi keluhan Bapak Abdul Rohim (Kompas, 26/9) berjudul ”Uang Terdebet”, kami sampaikan terima kasih atas kepercayaan kepada PT Bank Central Asia Tbk.
Dapat kami informasikan bahwa petugas BCA telah menjelaskan dan menyelesaikan permasalahan pada 3 Oktober 2018. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami beberapa waktu lalu.
Dwi Narini
Senior Vice President
PT Bank Central Asia Tbk
Tanggapan Permata Bank
Menanggapi surat Bapak Margono Hadi W berjudul ”Tak Punya Kartu, tetapi Ditagih” (Kompas, 9/10), kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.
Permata Bank telah menindaklanjuti pengaduan itu dengan menghubungi Bapak Margono pada 9 dan 11 Oktober. Petugas customer care center telah mengklarifikasi permasalahan tersebut dan Bapak Margono menerima penjelasan tersebut dengan baik.
Kami berterima kasih atas masukan dan saran yang telah disampaikan.
Richele CI Maramis
Senior Vice President Head, Corporate Affairs,
PT Bank Permata Tbk, Jakarta 12920