logo Kompas.id
OpiniMenafsirkan UUD 1945
Iklan

Menafsirkan UUD 1945

Oleh
Jakob Tobing
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bNgdwOFx31U69gyzzN0Rxn7JdRI=/1024x917/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F71691989_1540131620.jpg

Beberapa waktu lalu, seorang pemimpin badan di MPR mengatakan, salah satu usul yang muncul di MPR adalah penguatan kewenangan MPR untuk menjadi satu-satunya lembaga yang berhak menafsirkan UUD 1945.

Usul itu muncul, katanya, karena Mahkamah Konstitusi hanya berwenang menguji substansi UU terhadap UUD, tetapi tidak berwenang menafsirkan pasal-pasal UUD 1945 itu sendiri. Usul itu dimaksudkan agar tafsir terhadap UUD 1945 tidak bersifat perseorangan dan memunculkan kerancuan yang meluas (Kompas, 31 Agustus 2018). Tidak jelas apakah usul itu usul perseorangan atau fraksi (-fraksi).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000