Status Kelulusan
Saya alumnus strata dua program studi salah satu perguruan tinggi negeri badan hukum. Masa studi saya dimulai tahun 2013 dan lulus 2016. Kelulusan saya berlangsung saat program studi belum terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau BAN-PT.
Dua tahun kemudian, 27 Februari 2018, program studi tempat saya menimba ilmu telah mendapatkan dan terakreditasi oleh BAN-PT dengan peringkat B.
Tahun ini saya ingin mengikuti seleksi penerimaan CPNS/ASN untuk formasi dosen di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Namun, saya terganjal dengan aturan: untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah terakreditasi oleh BAN-PT ”pada saat kelulusan”. Aturan ini memaksa saya mundur dan harus kalah sebelum berperang.
Kalau saja bandul waktu bisa mundur, tentu saya akan menunda kelulusan hanya untuk menunggu dan sampai program studi tempat saya kuliah terakreditasi oleh BAN-PT. Apakah harus begitu baru status kelulusan saya diakui sehingga layak mengikuti seleksi penerimaan CPNS/ASN dengan kualifikasi pendidikan strata dua?
Lantas bagaimana status kelulusan dan nasib saya yang lulus pada saat program studi belum diakreditasi oleh BAN-PT? Apakah saya harus kembali kuliah hingga lulus pada program studi yang terakreditasi BAN-PT?
Hendri Dalimunthe Dusun XIV, Desa Tembung, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang
Sertifikat Tak Ada
Saya nasabah Bank BTN cabang Malang. Pada 12 Agustus 2005 saya mengajukan KPR ASABRI, lokasi di Griya Telaga Permai, Wonokoyo, Malang.
Kredit lunas September 2013 dan mendapat bukti lunas dari Bank BTN. Ketika saya tanyakan sertifikat tanah dan bangunan, dijawab dokumen belum ada. Saya berinisiatif bertanya kepada pengembang hingga notaris, tetapi disarankan bertanya langsung kepada BTN.
Tahun 2014-2018, saya rutin ke BTN menanyakan sertifikat, tetapi mendapat jawaban sama: sertifikat belum ada. Hingga PIC bagian dokumen berganti beberapa kali, sertifikat saya belum beres.
April 2017 saya juga mengirim surat keluhan langsung ke Bank BTN Pusat Malang, tetap tak ada solusi.
April 2018 saya ke BTN lagi, sampai berkali-kali dan harus bercerita dari awal, akhirnya bertemu Bapak Edy selaku Operation Head BTN Malang. Ia berjanji menuntaskan masalah.
Mei 2018, Bapak Edy menyuruh saya menghubungi developer langsung untuk meminta sertifikat. Bukankah seharusnya sertifikat dari BTN?
Sampai lima tahun saya menunggu tanpa solusi.
Devy Polehan, Blimbing, Malang
Rumah Belum Diserahkan
Saya membeli salah satu unit rumah di Perumahan Grand Viyasa Jatiasih dari PT Naasih Utama. Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Perumahan Grand Viyasa Nomor 03/GV/X/NU/2016 tanggal 3 Oktober 2016 disahkan oleh notaris Henry Sitorus, SH, MK tanggal 17 Oktober 2016.
Sesuai PPJB, saya telah membayar beberapa kali hingga lunas pada 16 November 2016. Pengembang menjamin, pembangunan akan selesai 3 bulan, paling lambat 31 Januari 2017.
Hampir dua tahun berlalu sejak PPJB, rumah belum diserah-terimakan. Rumah memang sudah selesai dibangun, tetapi proses akhir belum sempurna, seperti perbaikan atap yang bocor, pemasangan plester dinding tembok belakang, keramik teras belakang, dan AC.
Selain kualitas mengecewakan, pembangunan rumah pun terkesan sekadarnya, bahkan beberapa kali terhenti dengan berbagai alasan.
Pihak pengembang berkali-kali mengganti narahubung sehingga setiap kali saya harus memulai lagi proses dari awal.
Melalui surat pembaca ini saya meminta PT Naasih Utama mempercepat penyelesaian rumah dan membayar kompensasi keterlambatan.
HERI WINARKO Vila Nusa Indah, Bojong Kulur, Gunung Putri, Bogor