logo Kompas.id
OpiniKPK dan Momentum Pemidanaan...
Iklan

KPK dan Momentum Pemidanaan Korporasi

Oleh
Dedi Haryadi Ketua Beyond Anti Corruption
· 3 menit baca

Momentum pemidanaan korporasi kembali muncul dalam kasus suap Neneng Hasanah, Bupati Bekasi. Personalia perusahaan properti terkenal diduga menyuap bupati dan aparatnya untuk mendapatkan berbagai izin bagi  pembangunan dan beroperasinya sebuah kawasan pemukiman. Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanfaatkan  momentum ini untuk memidanakan korporasi yang terlibat kejahatan korupsi?

Pertanyaan ini perlu diajukan karena sebelumnya  KPK beberapa kali ”membiarkan” momentum  seperti ini berlalu begitu saja.  Dalam kasus korupsi e-KTP misalnya, dalam dakwaan ada disebut beberapa perusahaan dan partai politik diduga menerima dana aliran hasil korupsi e-KTP.

Demikian juga dalam  kasus korupsi reklamasi Teluk Jakarta, KPK enggan mengungkap lebih jauh keterlibatan perusahaan pengembang properti dalam skandal tersebut.  Tampaknya KPK juga tak akan memidanakan  partai politik  yang diduga terlibat dalam kasus korupsi PLTU-Riau ataupun kasus korupsi Gubernur Jambi Zumi Zola.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000