logo Kompas.id
OpiniKontroversi Putusan MA
Iklan

Kontroversi Putusan MA

Oleh
Kardiansyah Afkar
· 5 menit baca

Lagi-lagi, Mahkamah Agung kembali mengeluarkan putusan yang kontroversial dengan mengabulkan permohonan uji materi terhadap PKPU No 26/2018 tentang Pencalonan Anggota DPD, yang diajukan Oesman Sapta Odang, Ketua Umum Partai Hanura sekaligus Ketua DPD.

Permohonan tersebut menguji ketentuan Pasal 60A PKPU No 26/2018 mengenai larangan terhadap bakal calon anggota DPD yang berasal dari pengurus parpol, baik pada level daerah maupun pusat.

Masih hangat di ingatan kita, sebelumnya MA juga mengeluarkan putusan yang kontroversial ketika mengabulkan permohonan uji materi PKPU No 20/2018 terkait larangan bagi bekas narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000