logo Kompas.id
OpiniAmbang Batas Pencalonan dan...
Iklan

Ambang Batas Pencalonan dan Kecenderungan Koalisi

Oleh
Moch Nurhasim
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PdkW6PMwOTpEPVElTICFiLSs91E=/1024x635/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F72411839_1541599272.jpg

Mahkamah Konstitusi bergeming, tetap berpendirian bahwa ambang batas pencalonan presiden (”presidential threshold”) tidak bertentangan dengan konstitusi (”Kompas”, 26/10/2018). Keputusan ini sudah bisa ditebak karena MK mengetok ”judicial review” soal ambang batas pencalonan presiden setelah Komisi Pemilihan Umum mengesahkan dua pasangan calon presiden/wakil presiden.

Keputusan MK yang menyebut bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak bertentangan dengan konstitusi serta mendorong terwujudnya sistem presidensial yang kuat dan penyederhanaan partai politik adalah keputusan yang ”meluas”. Mengapa saya menyebut ”meluas”, karena argumentasi penguatan sistem presidensial dari tingginya ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan argumentasi pemilu serentak yang sesungguhnya meniscayakan ketiadaan ambang batas pencalonan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000