logo Kompas.id
OpiniEtika Penyelenggara Negara
Iklan

Etika Penyelenggara Negara

Oleh
· 3 menit baca

Keinginan Partai Amanat Nasional mengganti kadernya, Taufik Kurniawan, sebagai Wakil Ketua DPR terganjal. Pimpinan Dewan yang lain mengingatkan PAN.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018, tidak menegaskan partai politik bisa mengganti kadernya yang menjadi pimpinan parlemen. Pasal 87 UU itu menegaskan, pimpinan DPR bisa diganti jika meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh partainya. Jika mengacu pada kasus yang menjeratnya, Taufik baru bisa diberhentikan dari jabatannya jika putusan terhadap kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

https://cdn-assetd.kompas.id/fAD0-WXeCCpIRsTpgv1mHwIdrAU=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181107_01-Web_1541599730.jpg
ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARNO

Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan (kanan) memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (7/11/2018). Taufik Kurniawan menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARNO

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000