logo Kompas.id
OpiniPendidikan Keagamaan
Iklan

Pendidikan Keagamaan

Oleh
Doni Koesoema A
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/o5t4CPTTcS_EbvaafEuMIeOZQxw=/1024x1045/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F72722027_1542204597.jpg

Naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dan Pendidik- an Keagamaan begitu tersiar ke publik lang- sung menuai pro dan kontra. RUU ini terkesan dipaksakan. Ada apa di balik RUU ini?

Urgensi sebuah UU bisa dilihat dari bagian pertimbangannya. Pertama, RUU ini dibuat untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia warga negara melalui pendidikan keagamaan dan penyelenggaraan pesantren. Kedua, RUU ini berasumsi bahwa selama ini masih ada ketimpangan pada aspek pembiayaan, dukungan sarana dan prasarana, sumber daya manusia bermutu, serta kurangnya keberpihakan negara terhadap pesantren dan pendidikan keagamaan.  Ketiga, pengelolaan pesantren dan pendidikan keagamaan belum mengakomodasi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan masyarakat, serta pengaturan hukumnya belum komprehensif.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000