logo Kompas.id
OpiniPemantapan RUU Pertanahan
Iklan

Pemantapan RUU Pertanahan

Oleh
Maria SW Sumardjono
· 10 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eJy2FZj0JfGPxjzGFfRYTFwxejo=/1024x690/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F72760499_1542289693.jpg

Rancangan Undang- Undang Pertanahan inisiatif DPR yang mulai dibahas pada 24 September 2018 masuk (lagi) dalam Program Legislasi Nasional 2019. Pemerintah mengusulkan beberapa norma baru dengan mencabut secara tegas 23 pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Pemerintah, diwakili Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengajukan daftar isian masalah (DIM) versi November 2017 sebagai bahan pembahasan. Tiga hal dapat dicatat dari usulan pemerintah, yakni (1) penegasan pengaturan untuk menjawab keraguan atau hambatan yang ada, (2) introduksi norma baru, dan (3) pengaturan yang memerlukan koordinasi dengan kementerian/lembaga di luar ATR/BPN.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000