logo Kompas.id
OpiniParadigma Pajak Layanan...
Iklan

Paradigma Pajak Layanan Digital

Oleh
Adrianto Dwi Nugroho
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uLxnsagzqcuevCJ26u3GwfYpwj0=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20180830spw-ditjen-pajak-raih-idc.jpeg
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI

Managing Director IDC Asean Sudev Bangah memberikan trofi penghargaan Digital Transformer of the Year kepada Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi pada Kamis (30/8/2018) malam di Jakarta. IDC menilai Ditjen Pajak telah memanfaatkan teknologi digital untuk memberikan proses yang lebih efisien sekaligus meningkatkan jumlah pembayar pajak.

Pajak layanan digital menjadi salah satu agenda perpajakan internasional sejak terungkapnya beberapa skandal penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh perusahaan layanan digital raksasa seperti Google dan Amazon (BBC.com, 21 Mei 2013).

Berbagai proposal diajukan, tetapi belum ada konsensus global mengenai jenis pajak, kriteria pelaku usaha, tarif pajak, dan cara pemungutan pajak yang akan diterapkan. Kristiaji (2018) mengidentifikasi tiga penyebab sulitnya mencapai konsensus itu, yaitu ketiadaan solusi terbaik, dilema memajaki layanan digital yang telah memberi nilai tambah bagi masyarakat, dan sulitnya melakukan koordinasi perpajakan di tingkat global.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000