logo Kompas.id
OpiniHukuman Nuril dan Konspirasi...
Iklan

Hukuman Nuril dan Konspirasi Maskulinitas

Oleh
Nursyahbani Katjasungkana
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sxyGRMpwuAanFReZWOIMDPfKLiY=/1024x1632/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F72996461_1542812333.jpg

Baiq Nuril adalah seorang guru di sebuah sekolah menengah di Mataram. Ia dipecat dari status sebagai tenaga honorer. Mahkamah Agung bahkan menghukum 6 bulan penjara dan harus membayar  denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jika denda tidak dibayar, Baiq Nuril harus menggantinya dengan mendekam 9 bulan di penjara untuk tuduhan pidana yang tak dia lakukan. Dari perspektif perempuan ini adalah sebuah konspirasi para penegak hukum dengan sistem hukum yang tidak adil jender serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tidak demokratis.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000