logo Kompas.id
OpiniDua Mahkamah Berseberangan
Iklan

Dua Mahkamah Berseberangan

Oleh
Agus Riewanto
· 3 menit baca

Dua lembaga hukum tertinggi di negeri ini, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), mengeluarkan putusan hukum yang berseberangan dan menjadi preseden buruk dalam bernegara hukum dalam soal uji materi (judicial review) terkait syarat pencalonan anggota DPD RI.

Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 menyatakan bahwa calon anggota DPD tidak boleh berasal dari partai politik (parpol). Adapun Putusan MA Nomor 65 P/HUM/2018 tanggal 25 September 2018 sebaliknya menyatakan calon anggota DPD boleh berasal dari parpol.

Dua keputusan ini membuat KPU sebagai pelaksana pemilu mengalami ambivalen dalam hal mencoret calon anggota DPD yang berasal dari parpol. Dalam hal ini Oesman Sapta Odang (OSO), yang merupakan Ketua DPD dan ketua parpol Hanura, telah dicoret namanya oleh KPU dari daftar calon tetap (DCT) DPD Pemilu 2019 berdasarkan putusan MK.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000