logo Kompas.id
OpiniSurat Kepada Redaksi
Iklan

Surat Kepada Redaksi

Oleh
· 3 menit baca

Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Masyarakat perlu menyambut baik Perda Wali Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Mulai 1 Desember 2018, pusat belanja dan pasar swalayan di Kota Bogor tidak lagi menyediakan kantong plastik bagi konsumen yang berbelanja. Langkah Kota Bogor ini mengikuti tiga kota lainnya: Balikpapan, Bandung, dan Banjarmasin.

Dalam uji coba pelarangan plastik beberapa waktu yang lalu, masyarakat direpotkan karena pasar swalayan hanya menyediakan bungkus karton bekas yang membuat konsumen tak nyaman membawa belanjaan. Kalau pasar swalayan hanya menyediakan karton bekas, konsumen tentu merasa dirugikan karena haknya mendapatkan wadah belanjaan yang bersih dan praktis (dulu plastik) kini tidak disediakan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000