logo Kompas.id
OpiniKasus Perdana Pidana Korporasi
Iklan

Kasus Perdana Pidana Korporasi

Oleh
Adnan Pandu Praja
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BvDxBK2SQaeM-TWkF4QWkImYzn8=/1024x580/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FKantor-Mahkamah-Agung.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Gedung Mahkamah Agung. (Ilustrasi)

Sidang perdana kasus pidana korupsi berbasis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi dengan tersangka PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk sangat strategis untuk meletakkan fundamen pencegahan korupsi.

Penindakan KPK memasuki babak baru dengan menuntut PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) setelah Dudung Purwadi—Direktur Utama PT NKE Tbk—diputus bersalah. Hakim juga memutuskan agar PT NKE membayar uang pengganti Rp 14,4 miliar untuk proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Universitas Udayana tahun 2009-2010 serta uang pengganti sebesar Rp 36,8 miliar untuk proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi  Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000