logo Kompas.id
OpiniMengatur Organisasi...
Iklan

Mengatur Organisasi Kemasyarakatan

Oleh
Al Araf
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b-uKdlC9rQGTByuIva4WdKG7kzY=/1024x724/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F73493189_1544019147.jpg

Pada 31 Oktober 2018, DPR menetapkan Program Legislasi Nasional 2019. Salah satu undang-undang yang akan diubah adalah UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Masuknya revisi UU Ormas dalam Prolegnas 2019 diharapkan akan jadi pintu masuk dalam memastikan pengaturan tentang ormas yang menghormati prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

Sebagaimana diketahui, lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, yang kemudian disahkan menjadi UU No 16/2017, telah menimbulkan kontroversi dan penolakan dari publik. Perppu Ormas secara substansi mengancam kebebasan berserikat karena alasan-alasan pembubarannya karet dan multitafsir, serta mekanisme pembubarannya dilakukan pemerintah secara langsung tanpa melalui peradilan. Berbeda dengan UU No 17/2013 tentang Ormas yang mekanisme pembubaran ormas dilakukan melalui peradilan sejak awal.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000