logo Kompas.id
OpiniJalan Tengah Penyadapan KPK
Iklan

Jalan Tengah Penyadapan KPK

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DvTxkO_N8-yBJtWehzkHvPP23QA=/1024x654/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F2018103NUT11.JPG_1544225421.jpg
KOMPAS/ WISNU WIDIANTORO

Jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2018). Dalam rapat tersebut dibahas berbagai hal terkait usaha untuk mencegah korupsi di bidang-bidang strategis. Masalah penyadapan juga turut dibahas dalam rapat ini.*** Local Caption *** Jajaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI di ruang rapat Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2018). Dalam rapat pengawasan tersebut dibahas berbagai hal terkait usaha-usaha untuk mencegah korupsi di bidang-bidang strategis.

Komisi Pemberantasan Korupsi tidak keberatan terhadap materi Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan. Penyadapan pun telah menjadi kelebihan KPK.

Dalam perbincangan sebelumnya, KPK selalu keberatan dengan pengaturan terhadap kewenangannya untuk menyadap. Selama ini, pembahasan terhadap kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan itu, baik dalam RUU Penyadapan, RUU Perubahan atas UU KPK, atau RUU lainnya, menempatkan KPK tidak berbeda dengan penegak hukum lainnya. Sebelum menyadap, KPK harus mendapatkan izin dari pengadilan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000