logo Kompas.id
OpiniKorupsi Hakim
Iklan

Korupsi Hakim

Oleh
Emerson Yuntho
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gGeyqpXKlOCy6iJJzZCY-1tsD3Q=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181129_KPK-TAHAN-HAKIM_D_web_1543495950.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

KPK Tahan Hakim - Tersangka Iswahyu Widodo, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (29/11/2018), dini hari selanjutnya ditahan KPK. Iswahyu dan empat orang lainnya diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sekitar Jakarta Selatan. Tersangka Iswahyu dengan mengenakan seragam tahanan meninggalkan KPK setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara perdata.

Profesi hakim sering kali disebut sebagai wakil Tuhan di muka bumi karena ketika memutus perkara selalu mengatasnamakan Tuhan. Ironisnya, di Indonesia sudah banyak ”wakil Tuhan” yang ditangkap karena terlibat perbuatan yang dilarang oleh Tuhan, yaitu korupsi.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, sejak 2004 hingga saat ini sudah ada 21 hakim tersangkut dugaan korupsi. Sejumlah penangkapan yang dilakukan KPK terhadap hakim-hakim sebelumnya ternyata tak membuat hakim lain jera dan justru masih nekat melakukan korupsi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000