logo Kompas.id
OpiniMenyongsong 101 Tahun KUHP...
Iklan

Menyongsong 101 Tahun KUHP Kolonial

Oleh
Muladi
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Bi2zxYHd2zhtwkZInGM6PLDa4UE=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F73825747_1544798188.jpg

Secara tidak sadar para dosen hukum pidana di perguruan tinggi telah terlena menggunakan KUHP kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari satu abad sebagai salah satu sumber materi ajarannya dan para penegak hukum pidana juga telah hanyut menerapkannya dalam penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana.

KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Indonesia) mengatur tentang kodifikasi hukum pidana materiil yang merefleksikan eksistensi hukum pidana obyektif (ius poenale), yakni aturan hukum yang mengikatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat berupa sanksi pidana dan hukum pidana subyektif (ius poeniendi)berupa hak dari negara atau alat-alat perlengkapannya untuk mengenakan atau mengancam sanksi pidana tersebut.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000