logo Kompas.id
OpiniSurat Kepada Redaksi
Iklan

Surat Kepada Redaksi

Oleh
· 3 menit baca

Efisien dan Efektif

Saya ingin meneruskan perbincangan tentang efisien dan efektif dalam surat Prof Hendrawan Supratikno (Kompas, 12/12/2018) meski sesungguhnya surat itu terkait dengan tulisan Prof Soedradjad Djiwandono tentang kepanjangan EMH (Kompas, 3/11/2017).

Kedua kata itu acap ditemukan dalam peraturan perundang-undangan, bahkan tercantum dalam UUD 1945, dan sering jadi perbincangan. Di antaranya dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pasal 4 Ayat (3) merumuskan, ”Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas”.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000