Setiap menjelang hari besar keagamaan, harga bahan makanan sehari-hari bergerak naik. Kenaikan ini dapat dicegah sebab hari besar rutin terjadi tiap tahun.
Upaya pemerintah menstabilkan harga beras kualitas medium III, telur dan daging ayam, serta cabai keriting yang naik di atas harga acuan pemerintah dalam dua pekan terakhir belum membuat harga turun.
Kenaikan harga menjelang hari besar keagamaan rutin terjadi setiap tahun sebab terjadi kenaikan permintaan. Hal ini sekaligus menunjukkan pangan masih menjadi salah satu pengeluaran terpenting sebagian besar masyarakat.
Seharusnya kenaikan harga menjelang hari besar keagamaan tidak perlu terjadi apabila persiapan dilakukan dengan baik, mulai dari hulu di sisi produksi hingga distribusi ke konsumen.
Produksi telur dan daging ayam dapat diatur karena industri unggas sudah menyerupai pabrik. Begitu pula produksi cabai. Pemerintah juga sudah mengimpor beras untuk menjaga agar hingga akhir tahun tidak terjadi kenaikan harga.
Kenaikan harga yang terus berulang menimbulkan pertanyaan apakah arah, strategi, dan kebijakan pangan kita sudah tepat. Strategi pangan kita tidak cukup hanya sekadar meningkatkan produksi dan swasembada pangan. Apalagi, kemudian diartikan sebagai swasembada beras, jagung, kedelai, dan daging sapi.
Strategi tersebut menimbulkan polemik di lapangan, terlihat pada upaya swasembada jagung. Upaya itu menyebabkan harga jagung di dalam negeri lebih mahal dibandingkan dengan jagung impor. Harga yang mahal itu kemudian berdampak pada harga telur dan daging ayam karena jagung merupakan pakan utama ayam pedaging dan petelur.
Menuju tahun politik 2019, kenaikan harga beberapa bahan pangan kebutuhan sehari-hari sebaiknya ditangani dengan baik. Jika kita telusuri data Badan Pusat Statistik, harga tahunan beras dari tahun ke tahun selalu naik. Apabila pada 2010 rata-rata harga beras Rp 7.617 per kilogram, harga bergerak naik menjadi Rp 8.643 pada 2012, lalu Rp 10.915 pada 2015, kemudian Rp 11.536 pada 2017, dan pada 2018 hingga November kecenderungan naik ke aras Rp 11.900-an.
Pemerintah terus berusaha menjaga agar penduduk miskin terlindung dari kenaikan harga pangan melalui kebijakan khusus. Akan tetapi, ada banyak penduduk hampir miskin yang terpengaruh kesejahteraannya oleh harga bahan pangan.
Terdapat beberapa cara untuk mengurangi beban harga pangan. Cara pertama, meningkatkan produksi dengan, misalnya, menyediakan lahan sawah tanpa petani perlu menyewa dan mekanisasi pertanian. Cara lain, menurunkan harga melalui subsidi produksi di hulu dan atau hilir, atau mengimpor bahan pangan yang harganya lebih murah di pasar dunia.
Cara lain, meningkatkan pendapatan agar daya beli meningkat. Artinya, tersedia lapangan kerja berkualitas yang memberi imbalan memadai berkelanjutan.
Pangan adalah kebutuhan dasar manusia, pemenuhannya menjadi hak asasi setiap orang. Oleh karena itu, negara wajib menjamin ketersediaan, akses, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang.