logo Kompas.id
OpiniAkuntabilitas Pendidikan...
Iklan

Akuntabilitas Pendidikan Tinggi

Oleh
Supriadi Rustad
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KKk07LKGi3adNRLUCKmC6kTKge0=/1024x1145/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F73995473_1545324536.jpg
DIDIE SW

DIDIE SW

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa menteri melakukan evaluasi pelaksanaan standar perguruan tinggi. Standar paling mendasar yang diatur oleh peraturan menteri adalah persyaratan etika dan moral akademik bahwa seorang pemimpin perguruan tinggi tak pernah melakukan plagiat. Di dalam kerangka peraturan perundangan, posisi sikap menteri terhadap plagiarisme sudah dirumuskan dengan sangat jelas. Bagaimana implementasinya?

Membuktikan sebuah perkara plagiat tidaklah sulit. Yang paling sulit adalah mengakui fakta plagiat. Kesimpulan ini setidaknya berlaku untuk kasus plagiat terkini yang ditangani Kemristek dan Dikti. Meski untuk kasus ini pada Juli lalu Menristek dan Dikti telah secara khusus membentuk tim independen dengan nama Tim Kajian Akademik (TKA), hasil tim yang demikian kredibel ini justru mengalami nasib apes.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000