logo Kompas.id
OpiniPendidikan Bisa Jadi Kunci
Iklan

Pendidikan Bisa Jadi Kunci

Oleh
· 3 menit baca

Beberapa hari terakhir, wacana di masyarakat diramaikan dengan masih adanya perkawinan anak di negeri ini. Wacana itu dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

MK dalam putusannya, Kamis (13/12/2018), menyatakan, batas usia menikah yang diatur Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yakni 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, tak sesuai dengan konstitusi. Batas usia pernikahan laki-laki dan perempuan sama, yaitu 19 tahun. DPR dan pemerintah diberi waktu selama tiga tahun untuk mengubah pasal itu. Putusan MK pun berlaku.

https://cdn-assetd.kompas.id/4HhgE4oTjFor1w1TE3G1VXpNwnM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181226_ENGLISH-TAJUK_A_web_1545829487.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Sejumlah remaja memainkan permainan tradisional Rangku Alu pada acara Jambore Kreativitas Gen Z di SMKN 26, Rawamangun, Jakarta, Minggu (29/7/2018). Acara menyambut Hari anak Nasional ini mengampanyekan sekolah ramah anak, pencegahan eksploitasi anak serta perkawinan anak, internet sehat dan penanganan anak korban terorisme.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000