logo Kompas.id
OpiniPerbaikan Sistem...
Iklan

Perbaikan Sistem Ketatanegaraan

Oleh
Despan Heryansyah
· 3 menit baca

Pada level UUD, sejatinya ada banyak hal yang mestinya kita kaji ulang dengan melibatkan rakyat Indonesia secara proporsional. Namun, harus diakui, level ini sangat sulit untuk diwujudkan.

Bukan karena UUD 1945 menutup kemungkinan diamendemen ulang, justru karena kemauan politik dari MPR yang belum serius secara kelembagaan. Amendemen masih jadi isu sektoral yang tidak mewakili kelembagaan MPR. Di banyak negara, termasuk pengalaman Indonesia sendiri, amendemen membutuhkan momentum yang tepat: hari ini momentum tepat itu yang belum ada.

Dari sekian masalah dalam sistem ketatanegaraan kita hari ini, lembaga legislatif merupakan salah satu yang paling mendesak untuk dikaji ulang. Kalau kita mengingat ke belakang, penguatan lembaga legislatif—khususnya DPR—pasca-Reformasi disebabkan oleh kuatnya pengaruh presiden yang memunculkan otoritarianisme selama lebih dari 32 tahun.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000