logo Kompas.id
OpiniPenghasilan Tetap Perangkat...
Iklan

Penghasilan Tetap Perangkat Desa

Oleh
Udin Suchaini
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/P2g-N19N1GM_i0ThJxTACk-2fww=/1024x700/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F75181448_1548774579.jpg

Pekan lalu, ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia bertemu dengan Presiden di Istora Senayan. Mereka menuntut agar para perangkat desa mendapatkan penghasilan setara aparatur sipil negara golongan II-A.

Selama ini, penghasilan perangkat desa memang masih menyesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Aturan ini tertuang dalam PP No 47/2015. Penyetaraan penghasilan ini berkah bagi penguatan ekonomi desa. Namun, upaya penyetaraan tanpa diiringi dengan mekanisme dan tanggung jawab pembagian yang pas tentu akan menjadi bumerang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000