logo Kompas.id
OpiniReorganisasi dan...
Iklan

Reorganisasi dan Profesionalisme TNI

Oleh
Diandra Megaputri Mengko
· 5 menit baca

Rencana TNI untuk melakukan reorganisasi dan restrukturisasi menuai kontroversi publik. Pemerintah memandang kebijakan tersebut penting untuk mengatasi masalah ratusan perwira non-job di TNI. Namun, berbagai kelompok akademisi dan masyarakat sipil justru khawatir kebijakan ini dapat memicu intervensi militer di ranah politik dan kontraproduktif terhadap upaya pembangunan profesionalisme TNI.

Banyaknya jumlah perwira non-job bukanlah persoalan baru. Masalah ini timbul karena manajemen TNI gagal mengantisipasi perubahan, khususnya setelah UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 disahkan, di mana terjadi perpanjangan usia pensiun perwira dari 55 menjadi 58 tahun. Selain itu, dampak perekrutan masa lalu (Orde Baru) yang masih mengasumsikan TNI aktif boleh menduduki jabatan sipil juga menyumbang pada munculnya masalah ini.

Sejak sistem demokrasi diadopsi pada 1998, TNI diamanatkan untuk fokus pada pembangunan profesionalismenya dalam menghadapi peperangan. Kedudukan militer aktif pada berbagai instansi sipil kemudian dihentikan. Akibatnya, pos jabatan militer berkurang dan banyak perwira TNI yang tidak terakomodasi pada jabatan struktural.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000