logo Kompas.id
OpiniJual-Beli Jabatan dalam Sistem...
Iklan

Jual-Beli Jabatan dalam Sistem Merit

Oleh
Miftah Thoha
· 5 menit baca

Dua tahun lalu, di akhir 2017, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) memberikan penghargaan kepada sejumlah pejabat tinggi yang berprestasi, berinovasi, dan mampu jadi penjaga pelaksanaan sistem merit bagi manajemen aparatur sipil negara. Upaya ini membuktikan betapa seriusnya pemerintah melaksanakan sistem merit yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam upaya menata manajemen pemerintahan.

Ironisnya, di tengah berbagai upaya itu, terungkap beberapa pejabat Kementerian Agama terlibat jual-beli jabatan bersama ketua umum parpol. Mengapa ada campur tangan pimpinan parpol yang melakukan perbuatan tercela jual-beli jabatan dalam perekrutan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan lembaga di bawah Kementerian Agama?

https://cdn-assetd.kompas.id/2FificPLCP3G6XFmqqn0KmiUWj0=/1024x649/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F76848079_1553193079.jpg
Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000