logo Kompas.id
OpiniAmbang Batas Parlemen dan...
Iklan

Ambang Batas Parlemen dan Sistem Presidensial

Oleh
Despan Heryansyah
· 3 menit baca

Tak dapat dimungkiri, salah satu latar belakang mengapa Indonesia mengakomodasi pemilu serentak adalah untuk memperkuat sistem presidensial. Dengan hadirnya pemilu serentak, diharapkan konstituen (pemilih) akan menentukan pilihan calon anggota legislatif yang berasal dari partai yang sama dengan capres atau paling tidak partai yang paling menunjukkan dukungan penuh kepada capres.

https://cdn-assetd.kompas.id/-y1k2HighNGQWWlMt9WuRFvif5M=/1024x916/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F77666578_1555347838.jpg

Pilihan atas penguatan sistem presidensial dengan menyederhanakan kepartaian ini setidaknya mengacu pada tiga hal. Pertama, memperkuat sistem presidensial merupakan roh dari UUD, bahkan satu dari lima batasan dalam melakukan amendemen UUD pada 1999- 2002 adalah memperkuat sistem presidensial, artinya memperkuat sistem presidensial adalah niat awal (original intent) amendemen konstitusi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000