Komunikasi untuk Rekonsiliasi
Perhelatan Pemilu 2019 berada pada tahapan menentukan seusai hari pencoblosan. Polarisasi masih sangat tajam, terhubung dengan klaim kemenangan. Meski hampir semua lembaga yang menggelar hitung cepat dan exit poll mengunggulkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada saat yang sama juga mendeklarasikan kemenangan.
Ekspresi politis dukung-mendukung yang membuncah di ragam kanal warga juga tidak mereda. Bahkan, ada potensi mengeras seiring dengan ragam pernyataan elite yang kian memanaskan suasana.
Titik didih politik inilah yang harus dijaga semua pihak agar tidak meledak menjadi manuver liar dan membahayakan demokrasi Indonesia.
Dialektika relasional
Dalam perspektif komunikasi, hari-hari setelah pencoblosan hingga masa penetapan pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei 2019 ini yang justru harus diwaspadai karena kerap menghadirkan fenomena dialektika relasional. Istilah ini, merujuk ke teori yang pertama kali ditulis Leslie Baxter, A Dialectical Perspective of Communication Strategies in Relationship Development(1988). Singkatnya, dialektika relasional merupakan simpul kontradiksi dalam hubungan antarpribadi, yang diisi oleh interaksi yang cenderung saling menentang terus-menerus.
Penjelasan akademik lain soal dialektika relasional dikemukakan William K Rawlins dalam tulisannya, ”A Dialectical Analysis of the Tensions, Functions and Strategic Challenges of Communication in Young Adult Friendships” (1988). Fenomenanya ditandai dengan konflik antar-individu. Biasanya, ketegangan dan konflik muncul serta menguat ketika seseorang memaksakan keinginannya terhadap yang lain.
Polarisasi tajam di aras politik nasional kita sesungguhnya terbentuk sejak 2014. Kala itu, seusai pencoblosan juga terjadi perbedaan klaim kemenangan dan tidak munculnya tradisi baru pidato kekalahan untuk meredakan konflik di antara para pendukung. Realitas politik pun kini seolah berulang. Setelah melewati masa kampanye panjang, hampir tujuh bulanan, hari-H pencoblosan justru menjadi momentum peneguh ketegangan.
Metode ilmu pengetahuan berupa hitung cepat diabaikan, bahkan muncul propaganda name calling atau pelabelan buruk bagi lembaga-lembaga yang merilis hitung cepat sebagai tukang bohong! Padahal, sebagian besar lembaga yang membuat hitung cepat tersebut sukarela melakukan ekspose publik, yang berarti membuka diri untuk ditelisik dan didebat di muka publik terkait dengan basis data mereka masing-masing.
Kita perlu sedikit komparasi dalam tradisi ekspresi simbolik berdemokrasi. Sehari setelah pemilu digelar di AS, tepatnya 9 November 2016, Hillary Clinton, meskipun dengan kesedihan mendalam di antara para pendukungnya yang berkumpul di New Yorker Hotel, New York, menyampaikan pidato kekalahannya. Teramat menyakitkan tentunya bagi Hillary karena dia digadang-gadang sebagai pemenang oleh hampir semua lembaga survei, termasuk oleh media massa. Reuters menulis peluang kemenangan Hillary 90 persen. New York Times juga memprediksi peluang menangnya hingga 85 persen. Begitu pun prediksi media-media arus utama lainnya. Faktanya, perhitungan electoral vote memenangkan Donald Trump dengan angka 306, dibandingkan dengan Hillary yang hanya mendapat 232.
Realitas ini disikapi dengan sangat bijak oleh Hillary. Dia menyampaikan tiga poin utama dalam pidato kekalahannya. Pertama, dia menyampaikan terima kasih dan kecintaan mendalamnya kepada para pendukung, tim pemenangan, dan para sukarelawan. Kedua, dia menegaskan bahwa dirinya telah menyampaikan ucapan selamat kepada rivalnya, Donald Trump, sebagai presiden AS. Ketiga, dia menawarkan diri untuk menjalin kerja sama dengan Trump demi kepentingan negara sekaligus berharap Trump sukses memimpin AS. Tiga poin utama pidato kekalahan ini sungguh menjadi komunikasi untuk rekonsiliasi yang sangat penting guna meredam bara yang menyala akibat perbedaan dukungan dan kepentingan.
Tentu saja, Indonesia bukan Amerika. Benar, tidak pas juga jika kita menuntut calon presiden dan calon wakil presiden menyampaikan pidato kekalahan sesaat setelah hitung cepat dipublikasikan. Sistem pemilu kita menuntut semua pihak punya tingkat kesabaran tinggi karena legitimasi kemenangan baru akan diperoleh setelah hitung manual berjenjang dilakukan. Suara akan selesai dihitung dan siap dipublikasikan antara 25 April dan 22 Mei 2019.
Jika salah satu kubu tidak percaya pada data yang dirilis lembaga-lembaga yang menggelar hitung cepat ataupun exit poll, seharusnya juga tidak mengekspresikan secara berlebihan klaim kemenangan, apalagi melaporkan lembaga-lembaga tersebut kepada pihak kepolisian. Bukankah data baiknya dilawan data, argumen dilawan argumen, biar publik bisa mengomparasikan sumber pengetahuan yang dimiliki masing-masing supaya tidak terjebak pada klaim pembenaran, bukan kebenaran.
Justifikasi kemenangan di pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) itu sendiri tidak diberikan oleh kubu masing-masing, apalagi oleh lembaga-lembaga yang menggelar hitung cepat. Artinya, jika ada waktu untuk menunggu pengumuman resmi hasil hitung manual KPU, bukankah para kandidat yang bertarung punya tanggung jawab politik untuk menciptakan suasana kondusif bagi para pendukungnya?
Pengondisian instrumental
Hal terbaik yang bisa dilakukan semua pihak pada saat memuncaknya ketegangan akibat perbedaan pandangan dan pilihan seperti sekarang adalah memfungsikan komunikasi konstruktif. Pengondisian instrumental dalam konteks ini dipahami sebagai ikhtiar menaikkan probabilitas munculnya respons yang diinginkan dan sebaliknya menurunkan kesempatan munculnya respons yang tidak diinginkan. Komunikasi untuk rekonsiliasi sebagai pengondisian instrumental bisa dilakukan melalui beberapa cara.
Pertama, pesan atau narasi peneguhan (reinforcement) rekonsiliasi dari elite utama dan tim pemenangan. Jangan sampai, pada saat seperti sekarang, para calon presiden ataupun calon wakil presiden justru mengeluarkan diksi-diksi provokatif dan intimidatif. Hal itu akan meneguhkan relasi antagonistis pada para pendukung masing-masing. Mereka harus menghindari diksi yang bermakna polisemi atau memunculkan lebih
dari satu makna dan bertendensi provokasi seperti istilah people power. Istilah ini bisa saja disalahpahami oleh masyarakat akar rumput. Terlebih, jika ekspresinya mengarah ke tindakan inkonstitusional.
Kedua, menciptakan ruang-ruang dialog guna menghindari communication apprehention (CA). Istilah CA ini merujuk pada teori James McCroskey dalam buku Stephen W Littlejhon, Theories of Human Communication (1998), yakni keengganan bahkan ketakutan berkomunikasi yang disebabkan faktor keadaan tertentu. Misalnya, karena kuat terbentuknya kubu-kubuan antarpendukung (sejenis person-group communication apprehention). Silaturahmi menjadi kunci untuk berkomunikasi dan menuntaskan tahapan pemilu sesuai aturan main yang berlaku. Ide untuk mengirim utusan dari satu kubu ke kubu lain bukan semata diperlukan dalam konteks ZOPA (zone of possible agreement) lobi dan negosiasi, melainkan lebih dari itu, yakni menjaga keutuhan berbangsa dan bernegara.
Ketiga, peran-peran informasi (information roles) yang dilakukan penyelenggara pemilu harus jelas, tegas, profesional, dan proporsional. Semua mata dan telinga rakyat Indonesia tertuju ke kinerja penghitungan real count KPU serta hitungan manual berjenjang mereka. Setiap data yang disajikan ke publik dan setiap informasi yang diakses media dari mereka harus jelas. Meminjam istilah pakar komunikasi Janet Beavin Bavelas (1990), jangan sampai terlalu sering melakukan equivocal communications atau komunikasi yang samar, tidak terlalu jelas, di tengah suasana para pihak yang membutuhkan informasi terang benderang.
Keempat, peran dan fungsi komunikasi dari media massa. Informasi yang mengalir deras dari ragam media wajib berorientasi pada kerja jurnalistik, bukan propaganda. Konstruksi realitas simbolik yang ditampilkan media massa sering memengaruhi suasana politik kita. Media massa jangan terjebak sekadar pada gelembung politik dan sensasi, melainkan pada substansi mengelola rekonsiliasi. Terlebih, di tengah era media sosial yang dibanjiri hoaks.
Kontestasi hanya menyisakan satu pemenang. Selalu ada elegi di balik kekalahan dalam sebuah pertarungan. Namun, jika sampai waktunya nanti KPU mengumumkan siapa pemenang, tentu kita berharap kubu yang kalah mau dan mampu memelopori tradisi baru politik kita, yakni menyampaikan pidato kekalahan yang pastinya akan dikenang sepanjang pergelaran sejarah elektoral kita, meski tentu juga masih tersedia hak lain untuk melakukan sengketa hasil pemilu yang harus dihormati semua pihak.
Gun Gun Heryanto Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute, Dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta, dan Anggota Dewan Pakar ISKI