Melawan Putusan Pengadilan
Belakangan ini, PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), anak perusahaan PT Sentul City Tbk, pengelola kawasan permukiman Sentul City, Kabupaten Bogor, kembali mengancam warga akan memutus layanan air bersih dan masih menyatukan tagihan biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL) dengan tagihan air bersih.
Hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 3145 K/Pdt/2018, 18 Desember 2018, bahwa PT Sentul City Tbk dan PT SGC tidak berhak menarik BPPL dari warga di seluruh kawasan Sentul City. Putusan ini sudah inkracht.
Hakim MA juga menghukum PT Sentul City Tbk dan PT SGC untuk membiayai pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas di kawasan Sentul City hingga ada serah terima ke Pemerintah Kabupaten Bogor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada 11 Oktober 2018, dalam putusan nomor 463 K/TUN/2018, Majelis Hakim Mahkamah Agung juga telah memerintahkan Bupati Kabupaten Bogor mencabut izin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dari PT Sentul City Tbk. Artinya, PT Sentul City Tbk dan PT SGC tidak lagi berwenang menarik tagihan penggunaan air bersih, apalagi memutus layanan air bersih.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, juga telah merekomendasikan penghentian pemutusan layanan air bersih dan penyambungan kembali layanan air bersih yang pernah diputus, sekaligus pemisahan tagihan penggunaan air bersih dari tagihan BPPL.
Bahkan, dalam pengawasan terhadap tindakan korektif Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya telah meminta PDAM Tirta Kahuripan mengambil alih pelayanan air bersih dari PT SGC dan mendata warga Sentul City sebagai pelanggan.
Kami meminta PT SGC dan PT Sentul City Tbk untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berikut rekomendasi yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga negara tersebut.
Dody Hindratno
Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan
Galian Listrik
Kami sebagai pelanggan listrik ingin menanyakan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), mengapa sudah lebih dari dua bulan penggalian proyek listrik PT PLN Jalan Manunggal XIII Condet Balekambang, Jakarta Timur, belum juga diaspal lagi?
Akibatnya, masyarakat yang tinggal di sekitar Jalan Manunggal XIII, Condet, Balekambang, Jakarta Timur, harus memutar jauh bila membawa kendaraan.
Mohon tanggapan manajemen PT PLN untuk segera memperbaiki jalan itu.
Deddy DS
Condet Balekambang
Jakarta Timur
Larangan Gim
Saya mendengar kabar bahwa PUBG, suatu permainan gim daring yang bisa dimainkan beramai-ramai, akan diharamkan di Indonesia.
Kemkominfo pun mendukung dengan akan menghalangi masuknya gim itu via internet ke Indonesia. Alasannya, karena gim tersebut penuh dengan kekerasan, kekejaman, dan pembunuhan.
Bagaimana dengan kisah perwayangan yang sering dimainkan dalam wayang kulit, misalnya duel Werkudoro lawan Dursosono, lawan Sengkuni, dan lawan Duryudono?
Lalu duel Wisrowo lawan Jambu Mangli, duel Lesmono lawan Kumbokarno, duel Harjuno Sosrobahu lawan Dosomuko, dan mutilasi Sutejo terhadap Sombo?
Bagaimana pula dengan duel Achilles lawan Hector dalam legenda Yunani, yang ada filmnya dan diputar bebas?
Kok diskriminatif?
L Wilardjo
Klaseman, Salatiga