logo Kompas.id
OpiniMenjaga Kemerdekaan Pers
Iklan

Menjaga Kemerdekaan Pers

Oleh
· 3 menit baca

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Begitulah bunyi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan kedudukan pers di negeri ini. UU Pers adalah perwujudan Pasal 28F Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan, setiap orang berhak berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan memakai segala jenis saluran.

https://cdn-assetd.kompas.id/I9wxxBzk-Jv9MoL9977xuUsR5f8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190508_ENGLISH-TAJUK_A_web_1557323898.jpg
KOMPAS/DEFRI WERDIONO

Puluhan jurnalis di Malang, Jawa Timur, gelar aksi damai peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Jumat (3/5/2019)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000