Waktu tersisa, tinggal 11 hari. Rabu, 22 Mei, pukul 24.00 adalah batas akhir rekapitulasi perolehan suara nasional dan luar negeri dari Pemilu 2019.
Kita perlu dengan sungguh-sungguh menghitung hari. Mengacu pada jadwal, rekapitulasi di kecamatan seharusnya sudah selesai pada 5 Mei, sedangkan di tingkat kabupaten/kota pada 8 Mei, dan di tingkat provinsi selesai pada 12 Mei. Kenyataannya, per 8 Mei, baru 5 dari 34 provinsi yang menyelesaikan rekapitulasi 100 persen. Sepuluh provinsi bahkan belum memulai rekapitulasi suara.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 413, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil pemilu secara nasional paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.
Implikasi ikutan adalah terjadinya ketidakstabilan politik. Ujung-ujungnya pasti berimbas pada perekonomian. Saat ini saja, seperti banyak dikeluhkan kalangan dunia usaha, mereka tidak bisa bergerak mengembangkan usaha karena masih menunggu kepastian hasil pemilu. Lagi-lagi, rakyat yang akhirnya akan menjadi korban.
Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang pertama kali diadakan. Banyak pihak, termasuk penyusun undang-undang, belum memperkirakan kompleksitasnya sehingga gagal memprediksi ketatnya tenggat.
KPU dan KPUD yang telah berupaya mengakselerasi proses rekapitulasi di berbagai jenjang patut diapresiasi. Akan tetapi, persoalan tenggat ini harus juga menjadi kesadaran semua pihak yang terlibat dalam pemilu.
Di sini perlu kearifan semua pihak untuk menyikapi persoalan ini. Ibarat sebuah pertandingan, mulai dari penyelenggara, pemain, wasit, hingga penonton perlu memainkan peran terbaiknya.
Kelancaran proses rekapitulasi suara pun dapat terkendala oleh persaingan para kandidat. Di beberapa kabupaten/kota, proses rekapitulasi terhambat akibat terjadinya kericuhan para calon anggota legislatif.
Kalaupun menduga terjadi kecurangan, hendaknya dibuktikan sungguh-sungguh memang ada dan signifikan mengubah posisi, bukan sekadar mengada-ada. Semua pemain harus siap menang, tetapi juga harus siap kalah.
Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selaku wasit pun harus memastikan pemilu berjalan jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Setiap pengaduan dugaan kecurangan diperhatikan, tetapi juga mencermati signifikansi dan tenggat yang tersisa. Kita perlu bersama-sama membangun solusi agar proses rekapitulasi berjalan sesuai tenggat.
Masih banyak agenda yang perlu disiapkan bangsa ini untuk menghadapi tantangan ke depan yang tidak mudah, juga persaingan antarbangsa di tingkat regional ataupun global. Sebagai bangsa tidak boleh tersandera persoalan pemilu melulu. Kita harus bergerak maju.