Pimpinan KPK jilid IV yang diketuai Agus Rahardjo berakhir masa jabatannya pada 19 Desember 2019. Pergantian pimpinan KPK sangat strategis.
Selain posisi yang strategis, seleksi calon pimpinan KPK juga menghadapi situasi politik yang sedang bertransisi. Presiden Joko Widodo menjanjikan mengumumkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK pada akhir pekan ini.
Manajemen waktu seleksi menjadi penting karena seleksi calon pimpinan KPK akan dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPR 2014-2019 pada 1 Oktober 2019. Pembahasan calon pimpinan KPK yang perannya strategis perlu dilakukan dengan kecermatan tinggi, kehati-hatian, tetapi juga butuh kecepatan. Seleksi pimpinan KPK akan sangat sulit dilakukan oleh DPR baru, yang baru akan dilantik 1 Oktober 2019, karena itu sangat dekat dengan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK pada 19 Desember 2019.
Calon pimpinan KPK jilid V menentukan wajah pemberantasan korupsi ke depan. Ada beberapa hal yang harus jadi perhatian. Pertama, dukungan elite politik terhadap KPK dan isu pemberantasan korupsi masih belum begitu kuat. Vishnu Juwono dalam buku Melawan Korupsi-Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia 1945-2014 menyimpulkan, hambatan dan perlawanan kelompok kepentingan dan badan penegak hukum dalam agenda pemberantasan korupsi menunjukkan bahwa struktur sosial, politik, dan ekonomi yang ingin menyuburkan korupsi sebagian besar masih utuh.
Resistensi terhadap KPK dan gerakan antikorupsi masih nyata hadir di Indonesia. Kehadiran KPK dianggap mengguncang kemapanan pejabat korup sehingga gagasan memandulkan KPK secara politik ataupun melalui intimidasi terhadap para tokohnya selalu saja muncul. Situasi demikian menunjukkan salah satu sumber daya utama korupsi adalah eksistensi patronasi ekonomi yang membantu tokoh konservatif dan oligarki melemahkan pemberantasan korupsi.
Tantangan kedua yang dihadapi calon pimpinan KPK jilid V adalah mengonsolidasikan KPK antara komisioner dan pegawai KPK. Masa jabatan komisioner yang hanya empat tahun berhadapan dengan eksistensi pegawai KPK yang lebih lama dan terbuka kemungkinan punya patron di luar. Belakangan, sering terjadi pergulatan internal yang bisa berpotensi melemahkan KPK sebagai lembaga.
KPK jilid V akan bekerja pada masa kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo. Masa kedua pemerintahan Jokowi adalah masa terakhir pengabdiannya. Seperti Presiden Jokowi pernah katakan, pada periode kedua dia tidak punya beban lagi untuk Indonesia yang lebih baik.
Dalam situasi itulah, kita menyarankan Presiden Jokowi yang tidak punya beban masa lalu, dan tidak punya catatan korupsi, fokus pada pembangunan manusia, khususnya manusia Indonesia yang antikorupsi. Jika ada kesamaan tujuan untuk membangun Indonesia tanpa korupsi, Presiden bisa bekerja sama dengan KPK dan alat penegak hukum lain untuk betul-betul membangun Indonesia tanpa korupsi.