logo Kompas.id
OpiniAntara Demokrasi dan Makar
Iklan

Antara Demokrasi dan Makar

Oleh
Indriyanto Seno Adji
· 4 menit baca

Penerbitan Surat Keputusan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum memiliki makna dan tujuan bagi penguatan penegakan hukum dalam operasionalisasi aparatur penegak hukum. Persepsi yang terkandung pada niat pemerintah adalah memberikan rasa kenyamanan kepada masyarakat, arah ketertiban umum yang layak. Kesemuanya itu tetap berlandaskan pada sendi dan basis sebagai negara hukum, tetap memberikan atensi pada due process of law sebagai pendekatan hukum (legal approach).

https://cdn-assetd.kompas.id/qFEl4j8xEtwJI1L43bVBSPndCnM=/1024x546/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F78577900_1558110378.jpg

Tampak ada suatu perbedaan paradigma terkait kodifikasi dalam penggunaan aturan positif berupa (antara lain) ketentuan tentang ”makar”, yang dalam literatur perundang-undangan aslinya disebut aanslag. Ada dua hal menarik untuk disinggung dalam tulisan ini: (1) pengertian ”makar” dengan legislasi normatifnya dan implementasinya dalam kehidupan yudisialnya, serta (2) stigma adanya politisasi hukum terhadap masalah makar, hasut, dan hoaks.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000