logo Kompas.id
OpiniPerselisihan Hasil Pemilu di...
Iklan

Perselisihan Hasil Pemilu di MK

Oleh
Hamdan Zoelva
· 4 menit baca

Dalam hukum pemilu di Indonesia dibedakan antara pelanggaran atau sengketa dalam proses pemilu dan perselisihan hasil pemilu. Perselisihan hasil pemilu merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi, sedangkan pelanggaran dan sengketa proses diselesaikan Bawaslu, PTUN, peradilan pidana untuk pelanggaran pidana, dan DKPP untuk pelanggaran etik.

https://cdn-assetd.kompas.id/gSm4xmeqMrGApN5Z_CNlpZcj8Wc=/1024x1079/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F78674222_1558455648.jpg

Pelanggaran pidana adalah bentuk pelanggaran pidana yang diatur dalam UU Pemilu. Pelanggaran pidana wewenang peradilan pidana. Proses penyidikan dimulai dari laporan masyarakat atau temuan Bawaslu, diverifikasi Bawaslu mengenai adanya dugaan tindak pidana, dilanjutkan penyidik kepolisian dan penuntutan oleh jaksa untuk ke pengadilan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000