logo Kompas.id
OpiniTetap Setia pada Konstitusi
Iklan

Tetap Setia pada Konstitusi

Oleh
· 2 menit baca

Perpolitikan Indonesia memasuki masa penting dan krusial. Persi- dangan di Mahkamah Konstitusi dan penyelidikan kerusuhan 21-22 Mei menjadi ujian.

Kedua kasus itu harus berjalan paralel dengan tetap menjadikan konstitusi sebagai rujukan. Konstitusi adalah kontrak sosial bangsa. Mahkamah Konstitusi (MK) diamanati konstitusi untuk salah satunya menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. MK adalah penjaga konstitusi dan juga the guardian of ideology dan the guardian of democracy. Konstitusi meneguhkan prinsip Indonesia sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan. Negara demokrasi konstitusional.

https://cdn-assetd.kompas.id/RvoDBBDAmmBkYpvfJCweD7AHUvI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190612_ENGLISH-TAJUK_A_web_1560343364.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Komisi Pemilihan Umum menyetorkan alat bukti terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (12/6/2019). KPU menjadi pihak termohon atas gugatan PHPU Pilpres 2019 dari pihak pemohon yakni Tim Hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 di MK akan berlangsung pada 14 Juni 2019 besok.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000