Perpolitikan Indonesia memasuki masa penting dan krusial. Persi- dangan di Mahkamah Konstitusi dan penyelidikan kerusuhan 21-22 Mei menjadi ujian.
Kedua kasus itu harus berjalan paralel dengan tetap menjadikan konstitusi sebagai rujukan. Konstitusi adalah kontrak sosial bangsa. Mahkamah Konstitusi (MK) diamanati konstitusi untuk salah satunya menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. MK adalah penjaga konstitusi dan juga the guardian of ideology dan the guardian of democracy. Konstitusi meneguhkan prinsip Indonesia sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan. Negara demokrasi konstitusional.
Tak ada lembaga lain yang diberi amanat konstitusi untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu selain MK. Bukan juga dengan cara mencari keadilan jalanan, sebagaimana pernah disampaikan pendukung calon presiden Prabowo Subianto saat menanggapi hasil pemilihan presiden. Oleh karena itu, kita hargai langkah pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat hasil pemilu ke MK. Kita hargai pidato Prabowo yang mengajak pendukungnya memercayakan sengketa hasil pemilu ke MK. Prabowo juga meminta pendukungnya tak perlu hadir di sekitar MK.
Pidato Prabowo kita hargai, tetapi publik masih harus melihat konsistensi dari pidato itu. Publik akan menyaksikan dan menunggu apakah pidato itu diikuti pendukungnya atau masih ada pihak lain yang mempunyai tujuan politik berbeda. Pidato Prabowo relatif sejalan dengan jajak pendapat Kompas, 29 April 2019. Jajak pendapat itu menunjukkan, 92,5 persen responden menerima hasil pemilu, termasuk jika capres yang didukung kalah. Namun, menggugat ke MK adalah hak konstitusional Prabowo.
MK adalah panggung pertarungan data, saksi, dan argumen hukum yang paling beradab. Dalam forum istimewa itu, menjadi tanggung jawab tim hukum Prabowo-Sandiaga untuk membuktikan klaim kemenangan sebesar 62 persen dan kemudian turun menjadi 52 persen! Sementara berdasarkan hitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang 55,5 persen dengan selisih sekitar 16 juta suara! Kenegarawanan dan ketaatan Prabowo, serta tentunya juga Jokowi, pada konstitusi masih harus dilihat pada penyikapan keduanya pasca-putusan MK. Putusan MK itu final dan mengikat! Dengan putusan MK, presiden terpilih akan memiliki legitimasi konstitusional yang kuat. Kualitas demokrasi juga ditentukan oleh sikap yang kalah.
Pada sisi lain, kerusuhan 22 Mei 2019 haruslah diungkap tuntas. Semua aktor terlibat, baik sebagai pelaku lapangan, pendana, perencana, maupun dalang, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Delapan korban tewas harus diungkap. Polri mempunyai tugas berat mengungkap kerusuhan 21-22 Mei 2019 dan menghadirkannya dalam forum persidangan sehingga masalahnya jadi terang. Persidangan MK dan penegakan hukum kerusuhan 21-22 Mei 2019 adalah momentum untuk memperkuat ideologi negara hukum dan bukan negara kekuasaan belaka.