logo Kompas.id
OpiniKonstitusionalitas Pemecatan ...
Iklan

Konstitusionalitas Pemecatan PNS Koruptor

Oleh
Oce Madril
· 4 menit baca

Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal yang menjadi dasar hukum pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) koruptor adalah konstitusional.

https://cdn-assetd.kompas.id/muy4x6T0Jd8i9dgcAuvJlFUtANI=/1024x1309/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F80999528_1561645811.jpg

Sejak 2018, pemerintah sebenarnya telah berusaha mencari cara untuk memecat PNS yang terlibat korupsi. Setiap lembaga terkait mengeluarkan kebijakan. Mendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi yang ditujukan kepada Kepala Daerah di seluruh Indonesia. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran No 20 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian Nasional juga menerbitkan Surat Edaran No K 26-30/V55-5/99 pada April 2018.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000